Sumbawa NTB - Unit Reskrim Polsek Alas Barat berhasil meringkus LH lelaki 21 Tahun asal Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Minggu (28/11) kemarin, ia diringkus setelah menggondol barang-barang di SDN 1 Mapin Kebak. LH melakukan aksinya Sabtu 27 November sekitar pukul 03.00 wita.
Dari tengan pelaku pihak kepolisian berhasi menyita 1 Unit TV merek Polytron 21 inch, 1 Unit Speaker Aktif merek Sanken warna hitam, 1 Unit Proyektor merek Optoma warna hitam model X312, 1 Unit Amplifier warna hitam, 1 Unit Alat tensi 200 aneroid sphygmomanometer dan 1 Unit Mic warna hitam.
Kapolsek Alas Barat Iptu Lalu Sukardi membenarkan keberhasilan jajaran nya tersebut, ia membeberkan kronologis kejadian "LH mencongkel jendela ruang kepala sekolah kemudian merusak terali besi ruangan tersebut setelah itu ia masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruang Kepala Sekolah." terang nya.
"Setelah mendapatkan Laporan, kami langsung begerak melakukan penyelidikan. LH di ringkus setalah menjual TV Polytron hasil curian nya kepada salah seorang warga. Saat ini LH sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Alas Barat." singkatnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LH dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Adbravo)